Karakteristik dan ciri-ciri persekutuan perdata sebagai badan usaha terdapat dalam KUH Perdata, di antaranya adalah: Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih. Masing pendiri persekutuan perdata menyumbangkan sesuatu dapat berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang / Bertujuan untuk Mengenal 4 Jenis Persekutuan Perdata Umpan balik Salah satu jenis badan usaha bukan badan hukum adalah persekutuan perdata. Berikut jenis persekutuan perdata lengkap. Persekutuan Perdata Notaris dalam Pasal 20 Undang-undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis dan mengkaji persekutuan oerdata notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memiliki karakter 1. Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa individu atau entitas hukum memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak mereka. Asas ini memberikan fleksibilitas bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan mereka. 2. Keadilan Karakteristik dan ciri-ciri dari persekutuan perdata (maatschap, partnership) sebagai badan usaha telah dimuat dan diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu sebagai berikut: 1. Definisi Persekutuan Perdata 2. Dasar Hukum 3. Jenis Persekutuan Perdata 4. Karakteristik Persekutuan Perdata 5. Asas Persekutuan Perdata 6. Tujuan 7. Contoh Persekutuan Perdata 8. Syarat Pendirian 9. Prosedur Pendirian 9.1. Melakukan Permohonan Nama 9.2. Membuat Akta Pendirian 9.3. Permohonan Pendaftaran 9.4. Penerbitan SKT 10. .

ciri ciri persekutuan perdata